Jakarta, IDN Times - Tingginya jumlah anggota DPR dan kepala daerah yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandakan korupsi di sektor politik masih tergolong tinggi. Data yang dimiliki oleh lembaga antirasuah menunjukkan sudah ada 69 anggota DPR yang diproses selama 11 tahun terakhir.
Nama anggota DPR yang terakhir ditahan oleh lembaga antirasuah adalah Taufik Kurniawan yang sempat duduk menjadi Wakil Ketua. Ia diduga kuat telah menerima gratifikasi dari Bupati non aktif Kebumen, Mohammad Yahya Fuad senilai Rp3,65 miliar. Biasanya pelaku korupsi yang melibatkan anggota parlemen dan kepala daerah tidak berjalan sendiri. Ada banyak pihak lain yang diduga ikut menikmati keuntungan.
Oleh sebab itu KPK menggandeng semua partai politik untuk mencegah agar tidak ada lagi pelaku korupsi dari sektor politik. Salah satu caranya dengan mengundang 16 pimpinan partai politik ke Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNKP) yang digelar pada 4-5 Desember di area Bidakara, Jakarta Selatan.
"KPK telah bertemu dengan perwakilan 16 partai dan telah mengirimkan undangan pada seluruh Ketua Umum Partai Politik," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada (23/11) lalu.
Ia menjelaskan persentase politisi yang diproses oleh lembaga antirasuah mencapai 61,17 persen. Jumlah itu terdiri dari 69 anggota DPR, 149 anggota DPRD, dan 104 kepala daerah.
"Angka-angka itu tentu kami sesalkan," kata Febri.
Lalu, apa masukan yang akan diberikan oleh KPK bagi parpol tersebut agar mereka memegang komitmen mencegah korupsi di sektor politik?