Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi mark up dalam pengadaan perlengkapan rumah dinas Anggota DPR. Hal ini dinilai kerap terjadi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Ini kan proses pengadaan barang dan jasa. Umumnya pengadaan barang dan jasa ketika terjadi kemahalan harga,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (6/3/2024).
“Ini kasusnya kalau enggak salah markup harga, ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar enggak seperti itu,” lanjut dia.