Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan mengapa kasus korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino terkatung-katung hingga empat tahun lamanya. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan salah satu penyebabnya karena kurangnya alat bukti berupa data kerugian keuangan negara.
Alex yang terpilih kembali menjadi pimpinan KPK mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kasus tersebut bisa naik ke pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta Pusat.
"Kami kemarin menanyakan kira-kira kapan audit keuangan itu selesai? Dijanjikan paling lambat pertengahan Desember oleh BPK. Kalau itu sudah selesai, maka bisa kami limpahkan (ke pengadilan), karena hanya itu yang sesungguhnya menyebabkan mengapa perkara RJ Lino itu belum kami limpahkan," ujar Alex di rapat dengar pendapat bersama anggota komisi III DPR di kompleks parlemen pada Rabu (27/11).
Rapat itu menjadi sesi pertemuan terakhir antara komisi III dengan pimpinan KPK jilid keempat. Sebab, mulai (21/12), KPK akan memiliki pimpinan baru.
Namun, uniknya di dalam rapat tersebut wakil ketua KPK lainnya yakni Laode M. Syarif menjelaskan lebih lanjut omongan koleganya itu. Sebab, muncul pertanyaan dari anggota komisi III dari fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman apakah kasus itu terkatung-katung karena bukti untuk menetapkan RJ Lino masih kurang dari dua buah. Sesuai dengan aturan di dalam undang-undangnya, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila memiliki minimal dua alat bukti.
Lalu, apa isi klarifikasi yang disampaikan Syarif?