Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Ia ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Kasus ini bermula ketika Irfan bersama Lorenzo Pariani selaku perwakilan perusahaan AW, bertemu dengan Mohammad Syafei yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU dan diduga memberikan proposal terkait.
"Dengan mencantumkan harga untuk satu unit Helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, di mana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit Helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS atau ekuivalen dengan Rp514,5 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).