KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Ia ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di lingkungan TNI Angkatan Udara.
Kasus ini bermula ketika Irfan bersama Lorenzo Pariani selaku perwakilan perusahaan AW, bertemu dengan Mohammad Syafei yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU dan diduga memberikan proposal terkait.
"Dengan mencantumkan harga untuk satu unit Helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, di mana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit Helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS atau ekuivalen dengan Rp514,5 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
1. Pengadaan helikopter sempat tertunda setahun
Irfan kemudian diundang panitia pengadaan helikopter tersebut ke acara prakualifikasi untuk penunjukan perusahaannya sebagai pemenang proyek sekitar November 2015. Namun, undangan itu sempat tertunda karena pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional belum mendukung untuk pengadaan helikopter itu.
Sempat tertunda, pengadaan helikopter tersebut dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak yang disetujui Rp738,9 miliar. Dilakukan proses lelang pemilihan khusus yang diikuti dua perusahaan.
"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri kontrak pekerjaan," ujar Firli.