Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat diduga membayar lembaga survei Poltracking Indonesia untuk menaikkan eletabilitasnya. Hal itu diduga dilakukan demi memuluskan niat Ben maju pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

KPK pun memanggil Manager Keuangan PT Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas. Uang yang dipakai Ben diduga berasal dari korupsi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas untuk menaikkan pamor Tersangka BBSB  dalam rangka maju Pilgub Kalteng," ujar juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).

1. KPK juga sempat periksa Indikator Politik Indonesia

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Keuangan lembaga survei Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat. Ben Brahim diduga juga membayar lembaga survei tersebut memakai uang korupsi.

"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang diantaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya (mantan anggota DPR Ary Egahni)," ujar Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (28/6/2023).

2. Ben Brahim dan istrinya yang anggota DPR jadi tersangka

KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Ary Eghani. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagaii tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai 28 Maret sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Ben Brahim dan Ary eghani diduga terima Rp7,8 M

KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

Ben Brahim dan Ary Eghani diduga telah menerima uang haram sekitar Rp7,8 miliar. Uang itu diduga didapat dari swasta dan SKPD Kabupaten Kapuas, Kepulauan Riau.

Uang itu diduga dipakai untuk membayar dua lembaga survei, mengerahkan massa, hingga pencalonan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Selatan. Lalu, uang itu juga dipakai untuk operasional pencalegan Ary Eghani sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Editorial Team

EditorAryodamar