Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Berbeda dengan kepala daerah definitif, penjabat kepala daerah tidak bisa leluasa bertindak. Pembatasan wewenang itu tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ada empat hal utama yang dibatasi, yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah:
• Dilarang melakukan mutasi pegawai
• Dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya
• Dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
• Pj kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun, pembatasan kewenangan tersebut dapat dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.