Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau permintaan THR yang disamarkan melalui fee proyek.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.
Dalam konferensi pers, KPK menampilkan goodie bag berisi uang tunai Rp610 juta yang rencananya akan diberikan sebagai THR kepada pihak eksternal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Goodie bag tersebut hadir dalam dua model, berwarna cokelat dan putih silver. Selain uang, KPK juga mengamankan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap, Jawa Tengah, yang dilatarbelakangi laporan masyarakat terkait dugaan pengumpulan dana menjelang Lebaran 2026. Bupati Cilacap disebut memerintahkan Sekda, Sadmoko Danardono, untuk menghimpun uang yang akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda.
Permintaan THR dikoordinasikan oleh sejumlah pejabat pemkab kepada perangkat daerah dengan target setoran hingga Rp750 juta. Setiap satuan kerja diminta menyetor antara Rp75–100 juta, meski realisasinya bervariasi. Dalam periode 9–13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetor total sekitar Rp610 juta, yang dikumpulkan melalui Asisten II sebelum diserahkan ke Sekda.
Kasus ini menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 dan ketiga pada bulan suci Ramadan.
