Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui operasi tangkap tangan (OTT). Komisi antirasuah tersebut resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus korupsi tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dalam kasus itu, selain Eni, KPK juga menetapkan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka.
"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat, 13 Juli 2018 sore di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (15/7).
Dalam konferensi pers ini KPK membeberkan kronologi OTT yang dilakukan penyidik terhadap kedua tersangka kasus korupsi proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt di Riau tersebut.