Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Ali di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)
KPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Ali di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 22 orang terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022 di Dirjen Perkeretaapian Tahun Anggaran 2018-2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan tangkap tangan ini berawal dari informasi yang didapat KPK mengenai dugaan adanya rekayasa lelang di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Setelah itu, pada 10 April 2023 KPK kembali mendapat informasi bahwa Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung dan Pemilik PT PP memerintahkan Any Sisworatri selaku staf keuangannya untuk menyiapkan uang tunai Rp350 juta dan rekening baru untuk Bernard Hasibuan. Bernard merupakan pejabat pembuat komitmen pada BTP Jawa Tengah.

"Sehingga tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (13/4/2023).

Lalu, KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada pertemuan antara Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato Sugiarto, dan Fadliansyah selaku pejabat pembuat komitmen Kementerian Perhubungan, serta Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub di Kantor Kementerian Perhubungan.

"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN (PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan), PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU (Ayunda Nurul) selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT IPA," ujar Tanak.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan DIN (Dion Renato) yang sedang berada di Mall Green Pramuka Square serta mengamankan MUH (Muchamad Hikmat Direktu PT Dwfarita Fajarkharisma), FAD (Fadliansyah), HNO (Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeraapian), dan RIY (Riyanto) di Gedung Karsa. Selain itu tim juga mengamankan SYN (Syntho Prijani Hutabarat, PPK BTP Jabagbar) di rumahnya di Depok Jawa Barat," imbuhnya.

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka yakni:

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho oPirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team

EditorAryodamar