Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi BJB: Pinjam Bendera Perusahaan Lain
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

  • KPK mengungkap modus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan praktik “pinjam bendera” perusahaan lain, berdasarkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari PT BSC Advertising.
  • Lembaga antirasuah itu telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan beberapa pihak pengendali agensi periklanan yang terlibat dalam proyek tersebut.
  • Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar dari total anggaran Rp409 miliar yang hanya terealisasi sebagian kecil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa modus dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Salah satunya adalah dengan meminjam "bendera" perusahaan lain.

Hal itu didalami KPK dengan memeriksa dua saksi yakni Suyoto dan Lavi. Keduanya merupakan pegawai PT BSC Advertising.

"Bahwa kepada para saksi yang diperiksa hari ini, didalami terkait dengan praktik-praktik pengkondisian pekerjaan di BJB ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

"Salah satunya dengan modus pinjam bendera," lanjutnya.

1. Ada pihak-pihak yang sudah mengondisikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, hal itu membuat ada pihak-pihak yang bisa mengerjakan proyek di BJB, Diduga hal itu sudah dikondisikan.

"Sudah ada pihak-pihak yang melakukan pengkondisian," ujarnya.

2. KPK tetapkan lima tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

3. DIduga rugikan negara Rp222 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus korupsi pengadaan iklan BJB memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Editorial Team