Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan beberapa modus dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Salah satunya adalah dengan meminjam "bendera" perusahaan lain.
Hal itu didalami KPK dengan memeriksa dua saksi yakni Suyoto dan Lavi. Keduanya merupakan pegawai PT BSC Advertising.
"Bahwa kepada para saksi yang diperiksa hari ini, didalami terkait dengan praktik-praktik pengkondisian pekerjaan di BJB ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
"Salah satunya dengan modus pinjam bendera," lanjutnya.
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi BJB: Pinjam Bendera Perusahaan Lain

1. Ada pihak-pihak yang sudah mengondisikan
Budi mengatakan, hal itu membuat ada pihak-pihak yang bisa mengerjakan proyek di BJB, Diduga hal itu sudah dikondisikan.
"Sudah ada pihak-pihak yang melakukan pengkondisian," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. DIduga rugikan negara Rp222 miliar
Kasus korupsi pengadaan iklan BJB memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.