Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/7) akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus korupsi di kabupaten tempat ia memimpin. Pangonal diduga meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada pengusaha bernama Effendy Syahputra, pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi.
Namun, dari nominal yang dijanjikan, Pangonal baru mendapatkan Rp 576 juta. Uang-uang itu sebagai kompensasi karena Pangonal sudah memberikan izin untuk menggarap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu. Tetapi, khusus dalam kasus ini, proyek yang dijanjikan adalah pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Melihat ada lagi kepala daerah yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga anti rasuah kembali harus menelan kekecewaan. Apalagi Kabupaten Labuhanbatu sudah pernah dikunjungi KPK untuk diberikan materi mengenai pencegahan korupsi pada tahun 2017 lalu.
"Perbuatan korupsi yang dilakukan kepala daerah yang bersekongkol dengan pejabat inas serta pihak swasta tentu sangat merugikan masyarakat di daerah tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam.
Namun, yang unik melalui OTT ini, lembaga anti rasuah berhasil mengungkap modus baru perbuatan korupsi. Gimana kira-kira caranya?