Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo resmi masuk menjadi satu dari enam panelis debat calon presiden pada Kamis, 17 Januari. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keputusan untuk ikut terlibat dalam pembuatan materi soal debat diambil setelah dilakukan diskusi di kalangan internal lembaga antirasuah tersebut. Keterlibatan KPK di dalam panelis itu setelah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 28 Desember 2018 lalu.
"Setelah kami pertimbangkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan agar komitmen pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua pihak, terutama para calon pemimpin Indonesia, maka KPK memutuskan akan terlibat secara substansi," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat (4/1).
Artinya, ke depan, Agus akan hadir dalam rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para panelis, pakar atau ahli yang diundang oleh KPU. Tujuannya, KPK ingin memastikan poin-poin krusial mengenai korupsi tetap dibahas.
KPK pun sempat memberikan 10 poin usulan itu yang sebaiknya dibahas di dalam debat capres gelombang pertama. Apa saja usulan tersebut? Apakah KPK turut mengusulkan agar panelis menanyakan soal terobosan kedua paslon dalam kasus teror yang menimpa penyidiknya sendiri, Novel Baswedan?