Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 saksi dalam perkara korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Salah satu yang didalami penyidik KPK adalah dugaan pemerasan beserta ancaman yang dilakukan para tersangka.
"Untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (1/1/2026).
KPK Usut Dugaan Kajari Peras dan Ancam Pejabat Kabupaten HSU Kalsel

Intinya sih...
Pemeriksaan 15 saksi berlangsung dua hari di Polda Kalimantan Selatan
Kasus terungkap lewat operasi tangkap tangan KPK di Kalimantan Selatan, menetapkan tiga tersangka
Daftar penerimaan para tersangka mencakup jumlah uang yang diduga diterima dan pemotongan anggaran Kejari HSU
1. Pemeriksaan 15 saksi berlangsung dua hari
Pemeriksaan berlangsung pada Senin dan Selasa pekan ini di Polda Kalimantan Selatan. KPK juga mendalami kronologi pemerasan dan pemotongan anggaran.
"Penyidik juga meminta keterangan dari saksi, terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari. Dimana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," ujarnya.
2. Kasus terungkap lewat OTT KPK
Diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan. Usai OTT KPK menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto, serta Kas Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Tri Taruna Fariadi sempat kabur saat OTT KPK berlangsung. Namun, ia telah menyerahkan diri dan ditahan KPK.
3. Daftar penerimaan para tersangka
Albertinus diduga menerima Rp804 juta pada November-Desember 2025, sedangkan Asis Rp63,2 juta dari Februari-Desember 2025. Selain itu, Albertinus diduga memotong anggarang Kejari HSU Rp257 untuk dana operasional pribadi.
Ia juga menerima Rp450 juta dari penerimaan lain. Sedangkan Taruna diduga menerima Rp1,07 miliar.