Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).
KPK belum mengungkap pada publik siapa sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Sosok itu baru diungkap ketika ada upaya paksa penahanan.
