Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap tangan tiga anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Uki Hartarti. Selain itu, KPK juga menangkap dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, serta dua pemberi suap, yakni M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso.
Kasus ini bermula ketika sejumlah perwakilan DPRD menemui Pemda OKU. Mereka diduga meminta jatah proyek.
Pada akhirnya, disepakati pemberian 20 persen atau Rp7 miliar. Setelah itu, anggaran Dinas PUPR OKU naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU kemudian menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng dengan biaya komitmen 22 persen. Rinciannya, 2 persen untuk Dinas PUPR, dan 20 persen untuk DPRD. Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.