Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan uang dari proyek fiktif yang dikerjakan PT Amarta Karya ketika masih dipimpin tersangka Catur Prabowo. Hal ini didalami KPK lewat pemeriksaan tiga saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi antara lain dua karyawan PT Leo Tunggal Mandiri, yakni Adi Firmansyah dan Irsan Bachtiar, serta seorang swasta bernama Yohan Hariadi Widjaja.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan uang dari proyek-proyek fiktif di PT AK Persero oleh tersangka CP dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).