Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi. Bahkan, Eddy berpeluang jadi tersangka dugaan pencucian uang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tidak mengejar dugaan korupsinya saja, melainkan pemulihan aset hasil korupsinya. Salah satu cara pemulihan aset tersebut dapat dilakukan dengan mengenakan pasal pencucian uang.
"Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Ali, Senin (4/12/2023).