Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang dihadiri Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa, 25 Januari 2021. KPK yakin kerja sama itu membuat penangkapan koruptor lebih mudah.
"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan yang dikutip, Rabu (26/1/2022).