Jakarta, IDN Times - Ketua MPR, Zulkifli Hasan diketahui belum memperbarui harta data kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sesuai dengan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016, tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), untuk harta kekayaan tahun 2017, maka tenggat waktu dilaporkan ke lembaga antirasuah yakni pada periode 1 Januari 2018-Maret 2018.
"Kan ada dua (individu yang wajib melaporkan LHKPN) di tingkat legislatif MPR, E.E Mangindaan dan Zulkifli Hasan. Yang sudah melaporkan itu Wakil Ketua MPR, E.E Mangindaan," ujar Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan ketika memberikan keterangan pers pada Senin (14/1).
Ketika IDN Times mengecek di situs LHKPN, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu kali terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2014 lalu. Data LHKPN di tahun 2014, Zulkifli memiliki harta senilai Rp24 miliar dan US$50 ribu.
Lalu, apa pesan KPK bagi Zulkifli yang absen melaporkan harta kekayaan?