Jakarta, IDN Times - Perempuan dan anak-anak seringkali menjadi target Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO). Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso menjelaskan, hal ini terjadi krena ketidaksetaraan gender yang membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi.
Selain itu, kemajuan teknologi informasi juga memperluas berbagai modus menjerat korban TPPO, termasuk lewat penipuan secara daring atau online scamming, yang menjanjikan pekerjaan dan pendapatan instan.
“Melalui platform online, pelaku merekrut calon korban, memanipulasi situasi, dan mengiming-imingi tawaran magang, kerja, beasiswa, hingga pendapatan instan melalui online scamming. Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan harus bergerak aktif melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan terkait ancaman TPPO serta meningkatkan pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman bagi perempuan,” ujar Prijadi, dikutip Senin (5/8/2024).