Bali, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta agar ibu di Madiun, Jawa Timur berinisial IS (38) yang membakar bayinya, diperiksa secara komprehensif, termasuk kejiwaannya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, di samping penegakan hukum juga harus dilakukan upaya-upaya lain. Mengingat pelaku adalah perempuan maka prinsip-prinsip pendampingan terhadap pemenuhan hak perempuan juga harus dilakukan.
"Salah satunya untuk memastikan kondisi kejiwaan dari terduga pelaku. Oleh karena itu maka disarankan untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kejiwaannya," kata Nahar saat ditemui di Prama Sanur Beach Bali, Denpasar, Bali, Kamis (9/2/2023).