Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendukung penuh keputusan Polda Maluku yang tetap lanjutkan penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, pada seorang perempuan berinisial TSA (21).
Kasus ini, kata Bintang harus diselesaikan dengan mengenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia mengatakan, aturan hukum di UU TPKS tidak mengenal adanya keadilan restoratif atau restorative justice.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana. UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku,” kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).