Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya telah mengajukan Memori Banding Tambahan atas putusan penundaan tahapan pemilu dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. Memori Banding Tambahan dilayangkan melalui Heru Widodo Law Office selaku kuasa hukumnya pada Selasa (21/3/2023).
Adapun diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
Terkait hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifudin melalui keterangannya mengungkap sejumlah materi Memori Banding Tambahan yang diajukan.
Berikut ini enam poin materi Memori Banding Tambahan yang diajukan KPU: