KPU Ajukan Memori Banding Tambahan atas Penundaan Pemilu, Ini Poinnya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya telah mengajukan Memori Banding Tambahan atas putusan penundaan tahapan pemilu dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST. Memori Banding Tambahan dilayangkan melalui Heru Widodo Law Office selaku kuasa hukumnya pada Selasa (21/3/2023).
Adapun diundurnya tahapan pemilu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam Putusan yang dilayangkan pada Desember 2022 itu, PN Jakpus meminta kepada KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
Terkait hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifudin melalui keterangannya mengungkap sejumlah materi Memori Banding Tambahan yang diajukan.
Berikut ini enam poin materi Memori Banding Tambahan yang diajukan KPU:
1. Tidak pernah ada upaya perdamaian
1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak
pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan: “…Pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi …… dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. …”;2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan Sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode “PDT.G” dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst;