Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu pada Senin, 29 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Idham memastikan, aturan mengenai kewajiban menghimpun sumbangan dana dalam bentuk apapun ke RKDK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Termasuk juga soal uang elektronik.
KPU tak melarang peserta pemilu menggunakan uang elektronik. Asal dana yang dipakai harus berasal dari RKDK.
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye, dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
"Sebelum melakukan isi ulang e-money, uang tersebut terlebih dahulu harus dimasukkan ke rekening khusus dana kampanye, setelah itu baru digunakan ke e-money misalnya. Itu sebuah contoh saja," lanjut dia.