Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal memajang daftar calon anggota legislatif, mantan terpidana kasus korupsi di setiap tempat pemilihan suara (TPS) saat penyelenggaraan pemungutan suara pada 17 April mendatang. Sebelumnya, KPU telah mempertimbangkan usulan memberi tanda kepada calon anggota legislatif eks narapidana korupsi dan mantan pelaku tindak berat lain di TPS. Komsioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan terdapat sejumlah nilai yang jadi pertimbangan atas keputusan tersebut.
KPU sebelumnya telah mengumumkan 81 caleg eks napi koruptor ke publik. Mereka berharap publik mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih.
Pengumuman nama caleg eks napi koruptor dinilai KPU sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lalu, apa yang menyebabkan KPU batal memajang daftar caleg eks napi koruptor di setiap TPS?