Jakarta, IDN Times - Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan ditutup pada 10 Agustus 2018. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengimbau agar paslon capres cawapres segera mendaftar. Sebab sampai hari ini belum ada pasangan calon yang mendaftar.
"Belum ada konfirmasi resminya," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu),di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
