Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
KPU DKI Jakarta juga menyusun dua syarat utama bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti sayembara.
"Pertama, seluruh penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP-el. Kedua, Badan Usaha/Asosiasi/Kelompok, Lembaga Pendidikan/Riset berdomisili di DKI Jakarta," ucap Astri.
Dia juga memastikan, peserta sayembara tidak dipungut biaya pendaftaran. Para peserta wajib mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Provinsi DKI Jakarta (jakarta.kpu.go.id), disertai penyerahan softcopy, kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta.
Selain itu, Astri menuturkan karya peserta harus merupakan ciptaan sendiri serta tidak pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai.
"Karya juga tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu," jelasnya.
Kemudian, setiap karya yang diserahkan disertai dengan nama maskot atau judul jingle dan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang disampaikan.
Nantinya maskot dan Jingle terpilih menjadi media sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
"Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang Pemenang Sayembara Maskot dan Jingle tidak dapat diganggu gugat. KPU DKI Jakarta mempunyai hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan," ungkap Astri.
Untuk memastikan agar sayembara digelar adil, seluruh pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta, dan KPU Kabupaten/Kota, tim juri sayembara, maupun peserta terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara.