Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bakal ada tambahan alokasi kursi pada beberapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penambahan itu lantaran meningkatnya populasi penduduk di suatu daerah.
Anggota KPU RI mengatakan, penambahan kursi di DPRD sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu membahas mengenai besaran alokasi kursi sesuai dengan populasi penduduk di sebuah daerah.
"(Sesuai) UU Nomor 7 Tahun 2017, mengatur tentang besaran lokasi kursi DPRD provinsi. Kebetulan dikarenakan adanya peningkatan populasi penduduk yang cukup siginifikan," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada awak media, Jumat (2/9/2022).