Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, bakal ada tambahan alokasi kursi pada beberapa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penambahan itu lantaran meningkatnya populasi penduduk di suatu daerah.

Anggota KPU RI mengatakan, penambahan kursi di DPRD sesuai dengan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017. Aturan itu membahas mengenai besaran alokasi kursi sesuai dengan populasi penduduk di sebuah daerah.

"(Sesuai) UU Nomor 7 Tahun 2017, mengatur tentang besaran lokasi kursi DPRD provinsi. Kebetulan dikarenakan adanya peningkatan populasi penduduk yang cukup siginifikan," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

1. Penambahan alokasi kursi terjadi di Sulteng dan Banten

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Idham menjelaskan, peningkatan jumlah penduduk terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Banten. Sebelumnya, kursi DPRD di Sulteng hanya 45 kursi, kini menjadi 55. Sedangkan Banteng dari yang semula 85 menjadi 100 kursi.

"Alokasi kursi DPRD untuk Sulteng itu sebelumnya 45 karena jumlah penduduknya itu di bawah 3 juta. Sekarang karena mengalami peningkatan di atas 3 juta, maka alokasi kursinya menjadi 55. Begitu juga dengan Banten, dulu 85 karena meningkat, maka jadi 100," ucap Idham.

2. Tak menutup kemungkinan ada pertambahan kursi DPRD di wilayah lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di