Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam kesempatan itu, August menegaskan, KPU tak bisa mengomentari hasil putusan pengadilan atau lembaga pengawas pemilu.
"Di grup WA jurnalis pemilu yang ada di KPU, muncul juga pertanyaan ketika satu peristiwa kami ketika melakukan koreksi dan perbaikan atau putusan yang dihasilkan PN Jakarta Pusa oleh gugatan Partai Prima, atau putusan DKPP, ketika keluar putusan bertanya ke kami bagaimana responsnya? Bagaimana tanggapan? ini KPU tidak akan mungkin punya ruang gerak untuk mengomentari substansi dari putusan itu," ujar dia.
Kewajiban KPU, kata August, menghormati dan menindaklanjuti putusan pengadilan, substansinya mungkin pihak luar yang mengomentari.
"Misalnya kalau PN Jakarta Pusat kami diberi ruang gerak untuk banding, tapi kalau putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) itu mengikat, kalau kami tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu kami kena pidana," imbuhnya.
Penasaran dengan isu-isu pemilu dan gonjang ganjing capres cawapres, baca selengkapnya di sini.