Kantor KPU DKI Jakarta dijaga ketat jelang pengumuman nasib paslon independen (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya memastikan pihaknya akan menggelar rapat pleno pada 19 Agustus 2024.
Dalam rapat itu, bakal dibahas bagaimana status Dharma dan Kun sebagai pasangan cagub dan wagub jalur independen.
"Nah, tentu kami akan melihat dan mengambil keputusan dalam rapat pleno karena itu harus ditentukan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus, kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," ucap Dody di kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8/2024).
KPU DKI lantas mengaku belum bisa memberikan kesimpulan apakah pihaknya nisa membatalkan status kelolosan Dharma-Kun. Mengingat saat ini, banyak masyarakat DKI Jakarta yang NIK KTP-nya dicatut tanpa izin untuk mendukung Dharma-Kun.
Dody hanya menegaskan, pihaknya akan mempertimbangkan dan menunggu hasil rapat pleno tersebut.
"Ya tentu nanti kami akan timbang hal-hal tersebut, dan kami akan bahas dalam rapat pleno KPU. Saya nggak bisa berikan kesimpulan terlalu dini nanti, (rapat pleno) tanggal 19 Agustus," tutur dia.
KPU DKI Jakarta juga masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Nah hal-hal itu tentu kami timbang, kami timbang seperti apa nanti rekomendasi dari Bawaslu, kita lihat PKPU, aturan main seperti apa, UU Pilkada seperti apa, dan kami hormati proses-proses kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran-pelanggaran yang lain ya monggo saja, itu bagian dari proses yang akan kami tempuh," imbuh Dody.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta KPU segera mengusut kasus pencatutan NIK KTP warga tanpa izin untuk mendukung kandidat independen di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Hal itu harus segera dilakukan mengingat tahapan pendaftaran kandidat calon gubernur dan wakil gubernur mulai dibuka dalam waktu dekat, yakni 27 Agustus 2024.
Saan menegaskan, agar kasus tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, KPU harus segera memberikan klarifikasi.
"Ya kita minta KPU untuk secepatnya karena tanggal 27 sudah mulai pendaftaran ya. Jadi supaya tidak menimbulkan polemik, spekulasi dan sebagainya, KPU bisa untuk bisa menyelesaikan secepatnya terkait dengan soal calon independen," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).
Komisi II sebagai mitra kerja mengingatkan, KPU punya kewenangan untuk melakukan verifikasi dan memastikan data dukungan tersebut valid.
Saan pun mendorong agar KPU profesional mengatasi polemik pencatutan NIK warga DKI tanpa izin. Sebab, kasus tersebut bisa mempengaruhi legitimasi pilkada.
"Tentu itu kan nanti kewenangan KPU ya untuk melakukan verifikasi dan juga melakukan validasi terkait dengan soal keabsahan dari dukungan yang diberikan yang ada di DKI," beber nya.
"Kita minta KPU untuk profesional untuk melakukan verifikasi sedetail mungkin," lanjut Saan.