KPU Dinilai Wajib Diaudit jika Suara PSI Sentuh 4 Persen

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga survei wajib diaudit jika perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menembus empat persen.
Sebab, menurutnya, apabila itu terjadi berarti patut diduga ada yang tidak beres dari perbedaan data tersebut.
"Jika nanti benar terjadi suara PSI mencapai ambang batas 4 persen maka bisa menimbulkan kekacauan dan rakyat tidak percaya kepada lembaga survei dan KPU", ujar dia kepada IDN Times, Senin (4/3/2024).
1. Jika PSI lolos, kepercayaan publik terhadap KPU dan lembaga survei anjlok
Karyono menyampaikan, jika PSI lolos ambang batas parlemen empat persen maka bisa menimbulkan gonjang-ganjing karena menyangkut kredibilitas lembaga.
Dia mengingatkan, sejauh ini hasil perhitungan cepat atau quick count selalu presisi karena selisih antara hasil penghitungan KPU dengan quick count sangat tipis, yaitu selisihnya 0,1 sampai 1 persen asalkan dilakukan sesuai kaedah survei yang benar.