Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner KPU RI buntut aduan terkait pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Aduan itu teregister dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023; 136-PKE-DKPP/XII/2023; 137-PKE-DKPP/XII/2023; dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai, pada hakikatnya KPU hanya melaksanakan perintah konstitusional yang dikirimkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Secara akademik sesungguhnya jika kita membaca secara cermat, pertimbangan hukum putusan MK, sebagaimana terdapat pada bagian 3.14.3 halaman 56, disebutkan 'Lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," kata dia kepada IDN Times, Sabtu (23/12/2023).