KPU, DKPP, dan Bawaslu Dituntut Gelar Rapat Tripartit, Kenapa?

Jakarta, IDN Times - Koalisi mengatasnamakan Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta lembaga penyelenggara pemilu menggelar rapat tripartit. Agenda itu ditujukan untuk membahas wacana dihapuskannya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Perwakilan koalisi, Valentina Sagala, menuturkan rapat tripartit itu untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK.
"Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
1. Bawaslu diminta beri rekomendasi ke KPU
Valentina menjelaskan, koalisi masyarakat yang menghimpun ratusan organisasi itu juga menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan KPU. Menurutnya, hal itu untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas.
"Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024," ujar dia menjelaskan.