Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Valentina lantas mengutip laporan Transparency International Indonesia (TII) tahun 2022, di situ disebutkan bahwa Indonesia mengalami tantangan serius dalam upaya melawan korupsi.
Indeks Persepsi Korupsi berada di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 dari negara yang disurvei. Skor tersebut merupakan penurunan paling drastis sepanjang pengukuran indeks yang dilakukan di Indonesia.
Hal itu bisa terjadi karena resposn terhadap praktik korupsi cenderung lambat, bahkan memburuk akibat tidak adanya terobosan kebijakan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk praktik korupsi politik.
KPU sebagai regulator Pemilu seharusnya mempunyai komitmen menyediakan instrumen kerja bagi peserta pemilu untuk terus meningkatkan derajat akuntabilitas laporan dana kampanye.
"Alih-alih bekerja profesional menerbitkan peraturan yang mendorong terwujudnya pemilu berintegritas sebagaimana perintah Pasal 4 huruf b UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU justru meniadakan kewajiban peserta pemilu untuk menyusun LPSDK," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, tradisi hukum yang mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014 dan terus diberlakukan pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pilkada 2020, dan Pemilu Serentak 2019.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.