Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berdasarkan data yang dihimpun KPU, total pelanggaran administrasi pemilu (PAP) ada 18 perkara dan melibatkan berbagai parpol. Di antaranya, Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, PKR, PBI, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, PANDAI, Partai Perkara, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, Partai Repulik Satu, dan Partai Prima. Dari 18 perkara, satu perkara di antaranya diterima yaitu Partai Prima.
Kemudian, untuk sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu ada enam perkara, yakni PKP, Partai Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, dan Partai Ummat. Dari enam perkara yang diajukan parpol, lima dikabulkan dan satu perkara berstatus kesepakatan mediasi yaitu Partai Ummat.
Selain itu, di PTUN ada delapan perkara dan semua putusan tersebut tidak diterima. Perkara diajukan oleh Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Parsindo, Partai Republik Indonesia, dan Partai Prima.
Lalu terdapat satu perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan Partai Prima dan dikabulkan.
Gugatan biasa di PTUN Jakarta, ada delapan perkara. Perlawanan atas gugatan biasa tersebut lima kasus.
Sementara itu, 2 gugatan lain merupakan peninjauan kembali (PK), saat ini masih diproses Mahkamah Agung (MA), yakni Prima dan PKP atas gugatan sengketa mereka yang ditolak PTUN Jakarta.