Ilustrasi pemungutan suara (IDN Times/Margith Juita Damanik)
Sebelumnya, pemungutan suara dilakukan melalui lima surat suara pada Pemilu 2019. Namun dalam praktiknya, jumlah surat suara itu membuat petugas mengalami kesulitan dalam proses menghitung.
Untuk itu menjelang Pemilu 2024, KPU menyederhanakan desain surat suara menjadi dua pilihan, sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Melgia C Van Harling saat menyampaikan laporan dan tata cara teknis simulasi tersebut.
Dalam simulasi pemungutan suara yang dilaksanakan itu disediakan dua tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS pertama, ada tiga jenis surat suara. Pertama, terdiri atas peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR RI.
Surat suara kedua berisi peserta Pemilu Anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara di TPS kedua, ada dua jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri dari peserta Pemilu Anggota DPD RI.
Para responden mencoblos di masing-masing TPS, kemudian memberikan pendapat dan saran dengan mengisi kuesioner serta survei yang telah disediakan panitia.