Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim partai politik merasa lebih dimudahkan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2024 dengan adanya Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sistem itu merupakan aplikasi untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari registrasi parpol, penetapan status penelitian administrasi hingga penetapan status faktual kantor partai.
Berdasarkan data di KPU per 12 Juli 2022 lalu, sudah ada 45 parpol yang terdaftar di SIPOL. Anggota KPU, August Mellaz mengatakan SIPOL adalah operasionalisasi misi KPU untuk memudahkan dan melayani peserta. Ia menyebut soal kemudahan itu dikonfirmasi oleh ketua umum yang hadir ke kantor KPU untuk melakukan pendaftaran.
Ia mengatakan kini ada dua tantangan yang dihadapi oleh KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol. Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang.
Kedua, tetap menjaga ritme proses pendaftaran usai tahapan pendaftaran. Seperti yang diketahui sejak 2 Agustus 2022 lalu, KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang ada di SIPOL.
"Bagi KPU secara prinsip, sepanjang tidak melewati tenggat waktu pada 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB, makal hal ini masih normal," ungkap August seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, (4/8/2022).
Namun, tak semua partai mengaku puas dengan SIPOL. Partai Buruh mengaku mengalami kendala ketika memasukan data ke SIPOL.
Apa permasalahan yang dihadapi oleh partai yang dipimpin Said Iqbal itu?