Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey
Ia menambahkan, banyak pihak yang menginginkan agar pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan pada tahapan kampanye agar didiskualifikasi. Namun Ilham menjelaskan, hal tersebut tidak dimungkinkan berdasarkan aturan Undang-undang Pemilu.
“Pelanggaran kampanye itu kalau dalam UU Pilkda tidak termasuk pelanggaran yang bisa mendiskualifikasi kalau mengacu UU. Kan KPU mengacu pada UU dalam setiap pengambilan keputusan,” tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti tentang aturan KPU yang mengizinkan tentang adanya konser, bazar hingga jalan santai pada kampanye Pilkada Serentak 2020. Padahal, pertambahan kasus COVID-19 di Indonesia setiap harinya terus bertambah signifikan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. PKPU tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2020 dan disahkan pada 1 September 2020.
“Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik,” demikian yang tertuang dala pasal 63 ayat 1 huruf b dikutip dari website kpu.go.id.
Masih pada pasal yang sama, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan sepeda santai juga diizinkan seperti tertuang di huruf c pasal itu.
"Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah (diperbolehkan),” bunyi pasal 63 ayat 1 huruf e.
Berikut ini isi lengkap pasal 63 ayat 1 huruf a sampai g yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020:
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.