Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon presiden dan wakil presiden untuk tidak berkampanye di tempat pendidikan dan rumah ibadah. Termasuk salah satunya adalah pesantren.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan, apabila ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana. "Tentu saja tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah memang tidak boleh untuk berkampanye. Pesantren termasuk. Dalam aturan itu lembaga pendidikan termasuk pendidikan formal dan non formal," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).
Mendengar larangan kampanye di pesantren, lalu bagaimana tanggapan calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma'ruf Amin?