Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengaku sedang mempelajari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan sebagian gugatan dari lima partai politik baru. Putusan itu ditetapkan oleh Bawaslu dalam sidang yang digelar pada Jumat, 4 November 2022 lalu.
Bawaslu memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk melengkapi syarat administratif. Padahal, KPU sudah menyatakan lima parpol itu tak memenuhi syarat. Kelima parpol yang dimaksud adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik itu. Setidaknya secara garis besar bahwa melalui putusan Bawaslu tersebut, partai-partai ini diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat administratif," ungkap Hasyim kepada media terbatas di kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).
Ia menambahkan berdasarkan informasi yang diterima, KPU wajib melaksanakan keputusan itu dalam tiga hari sejak dibacakan. "Nah, putusan kan dibacakan hari Jumat, apakah makna hari ini, dihitung hari kerja atau hari kalender. Kalau sesuai hari kalender, berarti bila dihitung dari Jumat, maka dilaksanakan Minggu. Tapi, kalau tiga hari didasarkan pada hari kerja, berarti Jumat, Senin dan Selasa," tutur dia.
Sementara, mengacu kepada putusan Bawaslu, KPU wajib membuka Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dalam waktu 1X24 jam. Parpol kemudian mengunggah kembali data-data yang telah diperbaiki ke SIPOL.
Lalu, KPU wajib menindaklanjuti dokumen yang telah diunggah parpol tersebut dalam waktu tiga hari. Kemudian, KPU wajib memberi keputusan usai tiga hari, apakah parpol tersebut akhirnya lolos proses verifikasi administrasi atau tidak.
Apa dampak dari keputusan Bawaslu tersebut bagi tahapan Pemilu 2024?