Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid, menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan kubu pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengganti foto untuk surat suara.
Menurutnya, KPU dianggap tidak konsisten karena memperbolehkan kubu 01 revisi foto, sementara kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandiaga, tidak diperbolehkan merevisi visi-misi.
Lalu, bagaimana tanggapan KPU terkait hal ini?