Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Presiden Joko “Jokowi” Widodo segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) dan satu instruksi presiden (inpres), untuk membantu kelancaran persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan dua perpres ditujukan untuk menjadi payung hukum atas kewenangan sekretariat KPU dan tunjangan kerja. Sementara satu inpres diminta segera terbit terkait pengadaan dan distribusi logistik Pemilu Serentak 2024.
“Sebagaimana kita bahas bersama, masa kampanye 75 hari berkaitan dengan proses cetak dan logistik pemilu. Maka kami perlu dukungan DPR, pemerintah, MA, Bawaslu, kami perlu payung hukum khusus,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II di Senayan, Jakarta Pusat (Selasa (7/6/2022).