Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz menilai KPU sebagai instansi tidak bisa meminta maaf atas putusan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Sebab, tindakan asusila itu dilakukan oleh Hasyim pribadi. Meskipun ketika perbuatan itu terjadi Hasyim masih menjabat sebagai Ketua KPU.
"Yang jelas kalau pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, itu persoalan pribadi-pribadi. Ya, gimana? Kan kami gak mau mengomentari seperti apa," ujar August di kantor KPU pada Jumat (5/7/2024).
"Keputusannya sudah keluar (dari DKPP) ya kami hormati di situ," katanya.
Ia menambahkan KPU secara kelembagaan sulit untuk meminta maaf. Sebab, yang melakukan perbuatan hanya satu individu di KPU. Padahal, perbuatan asusila Hasyim terhadap korban CAT ikut mencoreng KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Kalau KPU-nya yang disuruh minta maaf, kan kecuali kita (yang berbuat bersama-sama). Nah, kalau itu urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," imbuhnya.