Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa partai politik baru tidak dapat tercatat secara administratif untuk mendaftarkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adapun yang dimaksud parpol baru ialah partai yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024. Parpol baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
Sementara, parpol lain yang tak lolos parliamentary threshold seperti Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU. Mengingat, kelima parpol itu sudah mengikuti Pemilu 2019 lalu dan memperoleh suara sah nasional. Torehan suara itu bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres.