Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, KPU memastikan akan mematuhi putusan Bawaslu terkait perintah untuk memverifikasi ulang Prima.
Anggota KPU, Idham Holik memastikan, pihaknya sudah menggelar rapat pleno dengan agenda membahas secara khusus putusan Bawaslu.
"Terhadap Putusan Bawaslu, pada hari ini Selasa, 21 Maret 2023, KPU telah mengadakan Rapat Pleno dengan tema pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan pada tanggal 20 Maret 2023," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Oleh sebab itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu.
"Sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 180 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023," kata Idham.
Idham memastikan, bentuk tindak lanjut tersebut, KPU segera menyusun secara teknis jadwal verifikasi administrasi dan faktual bagi Prima.
"Sebagai bentuk tindak lanjut Putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut tersebut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifakasi faktual (verfak)," imbuh dia.