(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id
Sebelumnya KPK terkejut karena tak ada kewajiban bagi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 untuk melaporkan kekayaannya. KPK menilai KPU tidak mengatur mengenai hal itu, berbeda pada Pemilu 2019.
"Kami agak kaget melihat PKPU yang keluar itu Nomor 10 (PKPU 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPD) dan 11 (PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu Anggota DPD) sama sekali tidak menyebutkan tentang kewajiban menyampaikan LHKPN," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, juga menyurati Ketua KPU, Hasyim Asyari, demi meminta penjelasan terkait hal ini. Pahala menyebut KPU berniat agar pencaftaran caleg dibuka dulu, baru diwajibkan ketika sudah terpilih dan akan dilantik.
"Kalau sudah jadi calon, pencoblosan, baru (nanti) keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan segala macam, di situlah disebut kewajiban LHKPN," ujar Pahala.