Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Fajar mengatakan, MK menyiapkan pengamanan khusus pada sidang pengucapan putusan terhadap gugatan UU Pemilu tersebut. Sebab, isu tersebut telah menjadi atensi publik.
"Saya kira, iya (ada pengamanan khusus), tapi detailnya akan saya kabari kembali. Tentu, kami sadar bahwa perkara 114 ini mendapat atensi publik yang luar biasa dan ditunggu oleh banyak orang. Pasti akan ada hal-hal yang kita siapkan berkaitan dengan pengamanan," kata dia.
Jika hakim MK nantinya memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup, maka pemilih tidak akan bisa memilih calon anggota legislatif secara langsung.
Pemilih hanya bisa memilih partai politik sehingga parpol mempunyai kendali penuh untuk menentukan siapa caleg yang duduk di parlemen.
Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai. Sedangkan delapan fraksi lainnya, yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP, menolak usul tersebut.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.