Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memimpin konferensi pers soal perkembangan penghitungan suara di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebagaimana diketahui, calon independen pilkada merupakan calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik. Artinya, mereka mencalonkan diri secara mandiri.
Untuk bisa mengajukan diri sebagai calon independen pada pilkada, seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
Berdasarkan laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, persyaratan calon independen atau perseorangan Pilkada diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berikut syarat-syarat calon independen pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
1. Jumlah Dukungan Penduduk
Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
2. Persentase Dukungan
Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.
3. Penyebaran Dukungan
Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.