Ilustrasi korban lakalantas. (IDN Times/Sukma Shakti)
Dalam Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat untuk mencalonkan diri menjadi PPK, PPS, dan KPPS adalah sehat jasmani, rohani, dan terbebas dari narkotika. Mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
Apakah aturan tersebut berlaku?
IDN Times menemui sejumlah petugas KPPS secara acak. Ternyata, tidak semuanya ditagih surat keterangan sehat. Sebagian dari mereka mengaku dimintai tolong oleh Ketua RT/RW untuk menjadi petugas karena kurangnya sumber daya manusia.
Proses rekrutmen inilah yang dikritisi oleh ahli kejiwaan dan psikiater, Fidiansjah. “Saya sempat dengar, banyak petugas KPPS memiliki catatan hipertensi. Ya kalau begitu wajar stres kemudian memicu kematian. Kalau dikaitkan dengan proses seleksinya, bagaimana syarat kesehatannya berlaku? Harusnya mereka memiliki keterangan dari dokter tentang gangguan atau penyakit yang dimilikinya,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum 1 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi menambahkan, hal ini seharusnya menjadi pembelajaran. Jika beban kerjanya cukup berat, maka yang harus diperhatikan adalah kesehatan.
"Ke depannya pemeriksaan fisik petugas harus diperketat, jadi tidak sekedar surat keterangan dokter,” katanya.