Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 dengan menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Bawaslu di Gedung DPR pada Selasa (16/1).
Rapat tersebut menyimpulkan tidak perlu ada Perppu dan revisi undang-undang, melainkan PKPU yang harus menyesuaikan undang-undang. Setelah melewati perdebatan panjang dalam rapat internal KPU, Komisi II, Mendagri, dan Bawaslu pada Kamis (18/1) malam, KPU pun menetapkan beberapa perubahan yang ada di dalam PKPU mengenai verifikasi partai politik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan jika KPU telah melakukan beberapa perubahan di dalam PKPU.
"Satu, PKPU 7 terkait dengan tahapannya. Dua, PKPU 11 terkait metodenya, karena metodenya berimplikasi terhadap angaran dan SDM. Makanya kemudian, metode verifikasinya itu kita lakukan beberapa perubahan, beberapa penyesuaian," kata Arief di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jumat (19/1).
Di dalam Rapat Kerja Komisi II bersama KPU dan Bawaslu pada Jumat dinihari (19/1), Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan perubahan PKPU sebagaimana berikut.