Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus meminta izin presiden.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, ketentuan itu sesuai Pasal 171 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres cawapres, maka diberlakukan ketentuan pasal 171 ayat 1 dan 4 UU 7 2017," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawpares harus meminta izin kepada presiden," sambung dia membacakan bunyi pasal.